Enikusuma's Blog

Contoh MOU (Memorandum Of Understanding)

Posted on: 23 September 2010

Pada hari Senin, 19 Juli 2010 yang bertanda tangan di bawah ini

Nama  :

Perusahaan/company :

Jabatan  :

Alamat  :

Phone/fax  :

Mobile   :

Email  :

Bertindak atas dan untuk [nama perusahaan] untuk selanjutnya di sebut sebagai pihak kesatu atau sebagai fo (faktory outlet).

Nama  :

Perusahaan/company :

Jabatan  :

Alamat  :

Phone/fax  :

Mobile   :

Email  :

Bertindak atas dan untuk [nama perusahaan] untuk selanjutnya di sebut sebagai pihak kedua atau sebagai supplier barang.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam bidang penjualan dan pendistribusian produk berupa t-shirt,jaket, sweater, sandal, sepatu, topi dll.dan untuk mewujudkan kelancaran kerjasama tersebut,maka kedua belah pihak sepakat untuk dan mentaati pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1

Pihak-pihak

I.Pihak kesatu dalam perjanjian ini bertindak sebagai outlet atau dealer di mana pihak kedua berhak menerima serta menjual produk yang di keluarkan pihak kesatu.

II.Pihak kedua dalam perjanjian ini bertindak sebagai suplier yang menyedikan dan menyuplai t-shirt,jaket, sweater, sandal, sepatu, topi dll kepada pihak kesatu.

Pasal II

Konsinyasi

I.Pihak kedua memberikan konsigmen sebesar 25 % untuk penjualan di pihak kesatu yang merupakan share/discount yg diberikan kepada pihak kesatu.

Pasal III

Pengiriman dan penarikan

I.Pengiriman barang dari pihak kedua (suplier) kepada pihak kesatu, biaya pengiriman di tanggung oleh pihak kedua.

II.Apabila ada peraturan barang bisa langsung di kirim ke alamat yang tertera di atas yang di tanggung oleh pihak kesatu.

III.Pihak kedua berhak atas kehendak sendiri untuk menarik kembali ( me-retur) produk yg dikirimkan/dititipkan pada pihak kesatu bila suatu waktu di perlukan.

IV.Apabila pihak kedua meminta retur barang dari pihak pertama, maka pihak pertama harus menyetujui dan menanggung biaya kirim barang yang diretur tersebut.

Pasal IV

Hak dan Kewajiban

I.Pihak kesatu bertanggung jawab tehadap keberadaan/kondisi barang-barang yang dititipkan,serta akan memberi laporan administrasi secara rutin dan professional kepada pihak kedua.

II.Pihak kesatu tidak merubah,menghilangkan,menutupi,merusak atau membuat cacat tanda-tanda termasuk merek dagang atau nama dagang yang tertera pada setiap barang yang dititipkan oleh pihak kedua.

III.Pembayaran terhadap penjulan produk pihak kedua dilakukan pihak kesatu berupa pembayaran tunai atau via transfer berdasarkan realisasi penjualan sebenarnya pada tanggal 1-5 setiap bulannya

IV.Sale report bisa dikirim via email

V.Pihak kedua berhak meminta bukti/nota pembayaran untuk produk yang terjual di pihak kesatu.

Pasal V

Perselisihan

I.Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari,maka kedua belah pihak sepakat  untuk menyelesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.

Pasal VI

Ketentuan

I.Pihak pertama dan pihak kedua tunduk pada ketentuan dan pasal-pasal yang ada.

II.Perjanjian ini berlaku sejak di tandatangani oleh kedua belah pihak sampai adanya perubahan atau pertimbangan dari salah satu pihak,dan berakhir sampai kerja sama selesai.

Surabaya,  19 Juli 2010

Pihak Pertama                                                                                                                                                                    Pihak Kedua

1 Response to "Contoh MOU (Memorandum Of Understanding)"

TERIMA KASIH DAN MOHON MAAF MBAK, KAMI TELAH MENDOWNLOAD TULISAN INI. SEMOGA BERMANFAAT.

Leave a reply to dynna Cancel reply


  • None
  • Eni Kusumawardani: temen-temen semua,, bisa share Contoh Surat apa yg sering kalian cari / butuhkan? terima kasih
  • Alie: terimakasih.....terimakasih.....terimakasih.....!!!
  • Jopan A.: maksiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiii!!!! sangat mwmbantuuu!!!!!!!!!!!!!!!!!